Buscar

Jumat, 02 November 2012

Andi Alfian Mallarangeng dan megaproyek Hambalang

Terlalu mencurigakan kasus yang ini. Apalagi mengingat tidak mungkin seorang Andi tidak tahu kasus yang terjadi saat ini. Apalagi kasus ini dibawah hidungnya sendiri, bila dia tidak tahu, bagaimana dengan bawahannya?

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dinilai tidak mungkin tidak mengetahui penyimpangan dalam megaproyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dan penetapan pemenang lelang konstruksi dalam proyek Hambalang sepenuhnya berada di tangan Menpora.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tidak bisa didelegasikan ke Sekretaris Menpora seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK. 02/2010 . Begitu pula dalam penetapan pemenang lelang konstruksi lantaran nilai kontrak di atas Rp 50 miliar seperti diatur dalam Keppres 80 tahun 2003.

"Seorang menteri tidak boleh katakan saya tidak tahu peraturan itu, enggak bisa. Peraturan kalau sudah masuk lembaran negara, semua orang harus tahu, apalagi menteri. Tanya dong ke anak buahnya," kata Hasan, saat ditemui di Studio KompasTV, di Jakarta, Kamis (1/11/2012) petang.

Hasan juga meyakini bahwa pejabat di Kemenpora sudah menjelaskan kewenangan Menpora dalam proyek Hambalang kepada Andi. Pasalnya, menurut dia, seorang birokrat sangat mematuhi dan menghargai hierarki.

Awalnya, kata Hasan, Sekretaris Menpora (saat itu) Wafid Muharam maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) Dedy Kusdinar pasang badan ketika dimintai keterangan. Belakangan, kata dia, keterangan berubah bahwa tidak mungkin proyek Hambalang yang nilainya triliunan rupiah hanya diatur di tingkat PPK atau Sesmenpora.

Namun, hingga saat ini, kata Hasan, keduanya maupun pihak lain belum mau mengaku siapa yang memerintah mereka atau mengatur proyek. Hanya, dengan teknik penyelidikan dan penyidikan di KPK, Hasan yakin bakal terungkap.

"Nanti waktu yang akan membuktikan," ucapnya.

Ketika disinggung pengakuan Andi bahwa tidak tahu perihal penyimpangan proyek Hambalang, Hasan menilai, mungkin saja Andi tidak mengetahui penyimpangan di lapangan pada tingkat teknis. Hanya, menurut dia, Andi pasti tahu penyimpangan pada tingkat strategis atau pengambilan kebijakan.

"Awalnya abang kita itu (Andi) mengatakan, saya tak tahu-menahu (proyek Hambalang), tetapi kemudian berubah mengatakan saya tahu, tetapi penyimpangan saya tidak tahu. Sampai akhirnya saya bertanggung jawab secara moral. Itu sebenarnya masyarakat bisa implisit-lah (menilai) bahwa sesungguhnya tidak mungkin tidak tahu. Naif juga," pungkas Hasan.

Seperti diberitakan, dalam hasil audit investigasi tahap I, BPK menilai Andi melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut BPK, Andi diduga membiarkan Wafid melaksanakan kewenangan Menpora dalam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak maupun menetapkan pemenang lelang konstruksi.

Menpora dianggap tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008.

0 komentar:

¿Te animas a decir algo?

 
Sky Come Angel 081 - Landavia | Copyright © 2011 Diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger new post